bulat.co.id - Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe belum memutuskan menolak atau menerima atas gugatan Praperadilan terdakwa Robert Perangin-angin, Senin (26/9/2022) kemarin, dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Kbj, sah atau tidaknya penetapan terdakwa, dan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidik Kejari Karo.
Pasalnya pemohon ataupun kuasa hukum pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut. Dalam persidangan, Senin (26/9/2022) kemarin dengan agenda panggilan para termohon. Sehingga persidangan di PN Kabanjahe masih bergulir, Senin (24/10/2022) mendatang dengan agenda panggil pemohon.
Pemohon Robert Perangin Angin, mengajukan gugatan terhadap termohon masing-masing Kajari Karo Tri Sutrisno, Kasi Pidsus Kejari Karo, Ranu Wijaya. Selanjutnya penyidik Kejari Karo masing-masing Alvonso Manihuruk, dan Reza Surya Mardhika, Jaksa Negeri Karo Ricardo Simanjuntak, dan staf Intel Kejari Karo Jimmy Ginting.
Padahal mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Perangin-angin, menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/9/2022). Ia didakwa dugaan korupsi atas penggunaan anggaran untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019 dengan alokasi anggaran Rp 1,6 Miliar.
Tim penyidik Kejari Karo menetapkan Robert sebagai tersangka, saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 200 juta. Kepadanya dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, dan tersangka dititipkan di Rutan Kabanjahe.
Humas PN Kabanjahe, Sanjaya Sembiring, Selasa (27/9/2022) di kantor PN Kabanjahe mengatakan, belum ada keputusan Majelis Hakim apakah diterima atau ditolak atas gugatan Praperadilan atas pemohon, Robert Perangin-angin.
"Dalam persidangan, Senin (26/9/2022) kemarin dengan agenda panggil termohon. Namun, pemohon tidak hadir. Sidang dilanjutkan Senin (24/10/2022) mendatang, dengan agenda panggil pemohon," katanya.
Disinggung Robert Perangin-angin menjalani persidangan selaku terdakwa, dan diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/9/2022), kenapa Majelis Hakim PN Kabanjahe belum juga memutuskan untuk menolak Praperadilan Robert Perangin-angin, Sanjaya Sembiring enggan komentar.
"Ditunggu saja putusan Majelis Hakimnya," pungkasnya.
Kajari Karo melalui Kasi Intel, IL Nardo Sitepu, Senin (26/9/2022) mengakui Robert Perangin-angin, Senin (26/9/2022) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
(Bay)