bulat.co.id - Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, inisial BD ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka BD diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada sisa anggaran tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp513 juta. Selanjutnya, kita lakukan penahanan," kata Kepala Kejari Gunungsitoli, Damha saat konferensi pers di Kantornya, Selasa malam (23/8/2022).
Untuk penanganan kasus ini, lanjut Kajari, hanya berlangsung kurang lebih selama 5 bulan, sprindik dikeluarkan pada 29 Maret 2022, kemudian pada 18 Agustus 2022, mantan Bendahara BD ditetapkan sebagai tersangka.
Damha menuturkan dalam proses jangka waktu 5 bulan tersebut, beberapa tahapan telah dilakukan penyidik diantaranya mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.
"Hasilnya kami dapatkan, secara alat bukti telah terpenuhi, ada keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti surat dan ada kerugian keuangan negaranya, sehingga Tim Penyidik menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan," sebutnya.
Untuk tersangka lain, sambung Kajari Gunungsitoli, tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena penanganan kasus ini masih akan terus dikembangkan. "Dari hasil penyidikan yang dilakukan hingga saat ini yang masih bisa dimintai pertanggungjawaban hanya kepada tersangka BD ini dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," ucapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018 terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh beberapa PPTK di Dinas Kabupaten Nias Barat.
Selanjutnya, pada awal tahun 2019 salah seorang PPTK telah mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai kepada tersangka BD selaku Bendahara pengeluaran di Dinkes Nias Barat Dinas untuk tahun Anggaran 2018 sebesar Rp843 juta.
"Seharusnya oleh tersangka menyetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat. Akan tetapi tersangka tidak menyetor seluruhnya ke kas," ungkapnya.
Justru, kata Damha, uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain sebesar lebih kurang Rp450 juta. Akibat perbuatan itu, tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513 juta.
"Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, oleh Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai Selasa 23 Agustus 2022 di Lapas Klas II B Gunungsitoli.
(yoes)