bulat.co.id - Penyelidikan perkara dugaan korupsi tender proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu oleh Polres Siantar masih bergulir. Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematang Siantar yang menangani kasus itu saat ini masih menunggu pendapat ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematang Siantar, Ipda Apri Damanik, mengatakan sudah melayangkan surat permintaan kepada LKPP dan LKPP pun sudah menunjuk ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari Kota Medan untuk kemudian nanti memberikan keterangan dalam perkara kepada penyidik.
"Saat ini kami sedang menunggu pendapat dari ahli PBJ. Nanti (pendapat ahli tersebut) akan dikirim pada kami," ungkap Ipda Apri Damanik kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/9/2022).
Poin-poin pandangan yang akan diperoleh dari PBJ antara lain, penilaian terhadap proses pelaksanaan, penetapan pemenang tender hingga proses penetapan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu.
Hasil dari PBJ nantinya akan menjadi rujukan bagi penyidik dalam penanganan kasus ini dikemudian hari.
"(Pendapat ahli dimintakan) untuk mengetahui, apakah proses tender ada yang menyalahi atau tidak," ujarnya.
Apri menekankan bahwa ahli dari PBJ memberikan penilaian terhadap penetapan yang membuat pemenang tender dibatalkan sebagai penerima pekerjaan proyek.
Pada perkara ini, kata Apri, penyidik Polres Pematang Siantar telah memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lauren Samosir, pemenang tender Direktur CV Arjuna Product Arif Sitanggang, Direktur CV Sinar Muara sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek, Pokja dari UKPBJ Pemko Pematang Siantar Dheni Sitepu dan pemenang kedua pada proyek tersebut.
(ES)