Oleh : Riki Cowang
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 merupakan salah satu kontestasi penting untuk menentukan figur-figur yang memimpin suatu daerah.
Tidak lama lagi, kini hiruk pikuk kepentingan semakin tercium di muka publik, ditandai banyak hal, salah satunya adalah banyak gagasan-gagasan yang mempunyai motivasi untuk bangun dari keadaan yang terbelenggu, sapaan-sapaan manis dan teguran berbudaya kian mengikat hati dan semakin terlihat.
Tidak cukup dengan metode tersebut, namun masih ada prosedur-prosedur yang menjadi syarat penting yaitu melalui partai politik.
Partai politik merupakan sarana partisipasi politik
masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, mendefinisikan partai politik sebagai suatu organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sepintas melihat definisi partai politik, yang menariknya adalah parpol sebagai jembatan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara.
Menuju pilkada 2024, saat ini pintu partai politik terbuka lebar, menanti dan menyambut figur-figur yang menjadikan diri sebagai bakal calon.
Tebar gagasan, komitmen dari setiap figur tentunya harus melewati pintu partai politik, parpol adalah kunci menuju demokrasi.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang tentang partai politik, pada Pasal 29 mempertegas poin penting tentang rekrutmen politik.
Melalui rekrutmen politik ini, partai politik mempunyai peran penting dalam melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi, salah satunya bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam melakukan langkah tersebut, dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggara dasar (AD) dan rekrutmen peraturan perundang-undangan, kemudian barulah melahirkan keputusan partai politik sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
Harapan Publik Mengusung Figur yang Tepat
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi politik, tentunya partai politik membutuhkan dukungan dan kepercayaan masyarakat untuk menjalankan roda sistem dalam partai.
Menjelang pemilihan kepala daerah, semua kalangan mempunyai persiapan yang matang, baik dari segi komitmen maupun kesiapan untuk bertarung.
Lobi kesana kemari, karena memang partai politik menjadi gerbang keluar dan masuk, yang menentukan arah layak dan tidaknya mengikuti pencalonan yang sah dari segi dukungan partai politik.
Tanggapan masyarakat terhadap partai politik memang beragam, ada yang melihatnya, partai politik mengupayakan pengarapan suara dibandingkan dengan kesejahteraan rakyat. Namun, tidak semua komentar menuju pada hal negatif, ada pula yang merasakan kesejahteraan dengan perjuangan partai politik.
Lahir dari beragamnya tanggapan, tentunya partai politik layaknya membangun komunikasi dan komitmen, sebagaimana partai politik sebagai suatu komponen terpenting dalam menjalankan demokrasi.
Tanggapan demikian, tentunya bangun dari suatu keresahan. Menuju pilkada 2024, dengan hadirnya figur-figur yang bakal mencalonkan diri, masyarakat menaruh harapan besar pada partai politik yaitu mampu memilih figur yang tepat, yang bukan lahir dari sekedar keandalan melakukan lobi, tetapi mempunyai rekam jejak yang baik dan benar, dalam upaya mensejahterakan kehidupan masyarakat, membangun ketertinggalan suatu daerah