bulat.co.id - Membaca, menonton, dan bahkan merasakan gejolak perpolitikan menjelang pemilihan umum (Pemilu) yang sudah didepan mata kian memanas sehingga muncul berbagai sikap dan pernyataan setiap pihak baik presiden, pejabat publik, hingga dikalangan masyarakat.
Akhir-akhir ini media diramaikan dengan pembahasan yang hangat tidak hanya soal kampanye, debat para Capres dan Cawapres, tidak kalah penting dari itu adalah soal pernyataan Presiden Jokowi terkait pelibatan Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan memihak.
Disituasi yang begitu panas menuju pemilu tidak salah pernyataan
Jokowi menuai banyak sikap pro dan kontra.
Menyikapi hal tersebut
Jokowi bahkan mengklarifikasi pernyataannya, menurutnya itu sesuai dengan aturan.
Jokowi seorang
Presiden atas pernyataannya itu diberilah sejumlah pasal yang menurutnya merupakan dasar dari pernyataannya.
Dia bahkan dengan tegas mengatakan pernyataanya sudah diatur dengan jelas dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dikatakan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 299 dan Pasal 281.
Pasal 299
(1)
Presiden dan wakil
Presiden mempunyai hak melaksanakan
kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan
kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan
kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon
Presiden atau calon Wakil presiden;
b. anggota tim
kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU;, atau :
c. pelaksana
kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan
Presiden, Wakil
Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali
fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan:
dan
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.
Pernyataan Hukum bukanlah pernyataan sepihak.
Menurut penulis, pernyataan
Jokowi adalah pernyataan sepihak.
Presiden Jokowi perlu mencermati penegasan dalam pasal lain pada bagian yang sama. Dalam bagian kedelapan UU Pemilu tersebut terdapat beberapa pasal, tetapi memang intinya pada bagian kedelapan UU tersebut tentang
kampanye pemilu oleh
Presiden dan Wakil
Presiden dan Pejabat Negara lainnya.
Sehingga, penulis berpikir pernyataan dan sikap
Jokowi adalah suatu hal yang tidak bisa dibenarkan. Hal tersebut didasarkan bahwa terkait
kampanye masih ada pencabaran lain dari pasal-pasal berikut yang masih dalam bagian yang sama.
Merujuk pada Pasal 301 dengan bunyi:
"Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden".
Mencermati bunyi Pasal 301 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa sebetulnya
Presiden dan Wakil
Presiden terhadap haknya melaksanakan
kampanye itu ada pengecualian, dimana dalam Pasal 301 terdapat kata sebagai calon, artinya bahwa hak melaksankan
kampanye oleh
Presiden dan Wakil
Presiden itu dibenarkan apabila dirinya mencalonkan kembali.
Lalu, apakah UU tersebut menghilangkan hak
Presiden dan Wakil
Presiden untuk memilih?
Hemat saya, UU tersebut bahkan tidak menghilangkan, menyudutkan hak
Presiden atau Wakil
Presiden untuk memilih. Hak untuk memilih dan dipilih (Rihgt to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.
Pentingnya hak pilih warga negara (selain yang dikecualikan dalam UU Pemilu) itu dalam rangka menjamin hak asasi warga negara sebagai cita-cita
demokrasi. Namun, yang menjadi catatanya adalah bagaimana sebetul mungkin menempatkan diri (sesuai jabatan, kewenangan) yang dimiliki. Hal tersebut penting sebagai upaya mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Melihat gejolak perpolitikan di negara ini tentunya peran
Presiden dan Wakil
Presiden begitu sentra karena harus mampu mengendalikan secara perlahan, denga itu maka sikap memihak seperti yang dikatakan
Presiden Jokowi sangat disayangkan, sebetulnya yang disemarak adalah sikap yang netralitas.
Terkait hak
kampanye Presiden dan Wakil
Presiden yang bukan berstatus sebagai calon, dalam kaca mata penulis, hal yang di
kampanyekan adalah mendorong terjaga pemilu sesuai dengan prinsip yang mandiri, adil, jujur, berkepastian hukum, tertib, terbuka dan lain sebagainya, dan tidak kalah penting adalah bagaimana memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.
Penulis: Riki Cowang