Pendaftaran Gelombang Pertama Calon Kepala Desa di Karo Ditutup

- Rabu, 19 Oktober 2022 19:12 WIB
Pendaftaran Gelombang Pertama Calon Kepala Desa di Karo Ditutup
Plt Kadis PMD Leonard Bastian Girsang - (Foto : Istimewa)

bulat.co.id - Gelombang pertama pendaftaran Kepala Desa serentak di Kabupaten Karo tahun 2022, memasuki babak persyaratan dan pengumuman bakal calon Kepala Desa pada Rabu, (19/10/2022).

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 04 tahun 2021. Tentang perubahan atas perda nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, dan peraturan Bupati Karo nomor 38 tahun 2022 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Plt Kadis PMD Leonard Bastian Girsang, mengatakan, sesuai dengan tahapan pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I, yang saat ini terdiri dari 18 poin tahapan, Kabupaten Karo telah dilaksanakan tahap pertama yaitu pengumuman Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang terhitung sejak tanggal 19 hingga 21 September.

“Saat ini sudah memasuki tahapan poin ke lima tentang pengumuman, pendaftaran, dan persyaratan bakal calon Kades, yang sudah berlangsung sejak tanggal 5 hingga 17 Oktober selama sembilan hari, dan dengan ini pendaftaran calon Kades resmi ditutup dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tegas Leo Girsang.

Leo Girsang yang juga mantan Camat Kabanjahe, mengharapkan, menjelang berlangsungnya Pilkades serentak di 17 Kecamatan, dari 231 Desa yang tersebar, dapat berlangsung dengan tertib, dan aman, serta berlangsung kondusif.

“Saya menghimbau kepada masyarakat dari 231 desa, yang akan melaksanakan Pilkades serentak saling menjaga. Agar pemilihan berlangsung dengan aman. Sejatinya pemimpin, yang dipilih satu, siapapun yang menang dan kalah harus berjiwa kesatria, menerima dengan lapang dada, tidak menimbulkan konflik hingga menyebabkan kericuhan. Kita harus bahu membahu, menciptakan keamanan dalam Pilkades nantinya,” pungkas nya. 

(Bay)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru