bulat.co.id – Sebanyak 23 saksi telah diperiksa atas dugaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum, di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Dugaan korupsi tersebut, saat ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik). Kajari Karo melalui Kasi Intel LD Nardo Sitepu ketika dikonfirmasi, Senin (3/10/2022) mengakui, kasus dugaan korupsi tersebut sudah di tingkat sidik.
"Sudah dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak 23 orang dan sudah di tingkat Sidik. Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga telah diperiksa sebagai saksi," terang Nardo Sitepu.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Radius Tarigan sudah bebas sejak Selasa (16/8/2022) lalu, setelah menang dalam Praperadilan yang diputuskan Majelis Hakim pada Senin (15/8/2022) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi selaku PPK dalam kegiatan tersebut.
Selanjutnya Kejari Karo menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) baru untuk mengusut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Dasar dari penerbitan Sprinlid baru itu terkait gugatan Praperadilan Radius Tarigan diterima Majelis Hakim pada putusan Senin (15/8/2022) lalu.
Pembatalan status tersangka ini termuat dalam salinan putusan Praperadilan nomor perkara 6/Pid.Pra/2022/PN.Kbj yang diajukan Radius Tarigan sewaktu menjabat Kadis Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Karo. Sebagai pemohon melawan termohon saat itu dijabat Kajari Karo, Fajar Syah Putra Lubis. (Bay)