Laboratorium DLH Labuhanbatu Tak Kantongi Akreditasi KAN, Balai Gakkum LHK Sumatera: Kasus Pertama yang Ditemukan Sejak 2017

- Senin, 10 Oktober 2022 17:01 WIB
Laboratorium DLH Labuhanbatu Tak Kantongi Akreditasi KAN, Balai Gakkum LHK Sumatera: Kasus Pertama yang Ditemukan Sejak 2017
Staf Pengaduan Balai Gakkum LHK Sumatera - (Foto: bulat.co.id/Red)

bulat.co.id - Berdasarkan informasi yang dimuat dalam situs resmi Komite Akreditasi Nasional (KAN), UPT Laboratorium Lingkungan dibawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu kode KAN LP. 1062 IDN, akreditasinya telah dicabut sejak 14 Desember 2020. Namun, mirisnya Laboratorium lingkungan tersebut masih terus beroperasi.

Terkait hal tersebut, Balai Gakkum LHK Sumatera melalui Staf Pengaduan, Andi menjelaskan bahwa sejak 2017 belum pernah ditemukan kasus seperti ini.

"Sejak berdirinya Balai ini Tahun 2017 belum pernah ada laporan seperti ini. Baru kali ini kita terima laporan Laboratorium milik pemerintah seperti ini," ujarnya pada Senin (10/10/2022) saat ditemui di kantor Balai Gakkum LHK Sumatera Jalan Suka Eka No.9, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Menurutnya selama ini seluruh Laboratorium baik milik swasta maupun pemerintah lebih tertib dalam pengoperasian dan sertifikatnya.

"Sejauh ini kalau Laboratorium swasta biasanya lebih tertib," pungkasnya

Terkait laporan atau upaya konfirmasi yang dilakukan tim bulat.co.id ke Balai Gakkum LHK Sumatera, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan menelaah dan melakukan crosscheck (Red.mengecek) ke pihak Laboratorium DLH Labuhanbatu.

"Setiap ada laporan akan kita tindak lanjuti namun untuk menjawab laporan ini tidak bisa sekarang, karena kita harus konfirmasi ke mereka (laboratorium DLH labuhanbatu) dan itu sudah masuk kedalam ranah penanganan pengaduan. kami akan lakukan telaah dan jika benar kita akan berkoordinasi ke PPSA (Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi) kementrian LKH di jakarta," terangnya

Sebelumnya, informasi yang dihimpun tim bulat.co.id di lapangan, UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu di Jalan Gose Gautama No 94 Rantauprapat tersebut masih mengeluarkan Laporan Hasil Analisa dengan nomor surat: No. LHP- 12.2/DLH-LB/Lab/VI/2022.

Surat Laporan Hasil Analisa tersebut, memuat hasil uji air limbah milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat tertanggal 11 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Plt Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan, Hafni Irawaty Ritonga.

(Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru