PBB Tegur Pemerintah RI Terkait KUHP Baru

- Jumat, 09 Desember 2022 11:00 WIB
PBB Tegur Pemerintah RI Terkait KUHP Baru
Istimewa
Rapat PBB

PBB juga menyebut ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Lebih dari itu, pasal lain juga disebut bakal mendiskriminasi perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas seksual.

Sejumlah pasal juga disebut bakal mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, serta memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

"Aturan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka," bunyi pernyataan PBB.

Mengenai KUHP ini, Pakar Hak Asasi Manusia PBB pun mengaku sudah mengirim surat yang menyatakan keprihatinannya ke pemerintah.

PBB meminta otoritas Indonesia untuk memastikan bahwa hukum RI selaras dengan hukum internasional dan Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan.

Terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk mengatasi keluhan-keluhan yang ada.

"PBB siap untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di Indonesia untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," tutup PBB.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru