Ketahui Cara Astronaut Berpuasa

- Selasa, 28 Maret 2023 10:10 WIB
Ketahui Cara Astronaut Berpuasa
Istimewa
Astronaut

bulat.co.id - Puasa Ramadan tidak hanya dilakukan oleh umat Muslim di Bumi saja, melainkan juga di luar angkasa. Seperti yang dilakoni astronaut Emirat Sultan Al Neyadi yang saat ini bertugas di Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS) misalnya.

Ibadah puasa sendiri ditandai dengan waktu imsak, subuh, hingga senja. Jelang matahari terbenam contohnya, orang-orang bisa mulai mempersiapkan untuk berbuka puasa. Namun, bagaimana dengan mereka yang mengalami matahari terbit dan terbenam tidak seperti pada umumnya?

Baca Juga: Di Masa Depan, Rumah di Mars Terbuat Dari Tepung Kentang

Pedoman Berpuasa di Luar Angkasa

Di ISS ada 16 matahari terbit dan terbenam setiap harinya. ISS menggunakan Universal Coordinated Time (UTC), sehingga waktu itulah yang diikuti Al Neyadi sebagai pedoman untuk memulai puasa.

Di sisi lain, dalam agama Islam orang yang dalam perjalanan jauh tidak wajib berpuasa. Melalui konferensi persnya pada Januari lalu seperti dikutip dari detikEdu, Selasa (28/3/2023), Al Neyadi mengatakan apabila merujuk hal ini, para astronaut diizinkan untuk makan makanan yang cukup untuk mencegah kekurangan nutrisi atau hidrasi. Sebab, kaitannya adalah keselamatan para kru dan misi itu sendiri.

Selama bertugas di luar angkasa, Al Neyadi akan melakukan 19 eksperimen dengan topik mulai dari sakit punggung hingga biologi tumbuhan dan ilmu material. Sementara astronaut Emirat pertama, Hazza Al Mansouri, berada di ISS selama hampir delapan hari pada tahun 2019.

Cara Menentukan Kiblat di Luar Angkasa

Sebelumnya ada pula sembilan pria Muslim lainnya selain Al Neyadi dan Al Mansouri, yang telah melakukan perjalanan ke luar angkasa. Orang pertama yang melakukannya adalah pangeran Sultan bin Salman Al Saud pada tahun 1985.

Namun, pada waktu itu belum ada diskusi publik tentang bagaimana umat Islam beribadah di luar angkasa. Sampai kemudian Sheikh Muszaphar Shukor, astronaut Malaysia pertama, meminta pedoman dari Dewan Fatwa Nasional Malaysia.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru