bulat.co.id -MEDAN | Israel melarang warganya untuk menikah dengan orang Palestina. Bahkan, larangan itu sudah masuk ke dalam undang-undang dan telah disetujui Parlemen Israel.
Selain invasinya kePalestina yang terlihat dari gempuran. Israel juga memberlakukan aturan pernikahan yang cukup rumit.
Dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (4/11/23), undang-undang yang disahkan pada 2022 lalu menolak naturalisasi warga Palestina dari Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan warga negara Israel.
Baca Juga :Israel Tewas di Gaza">4 Tentara Israel Tewas di Gaza
Peraturan tersebut berarti menyebabkan ribuan keluarga Palestina harus bermigrasi dan hidup terpisah dari keluarganya. Hal tersebut rupanya bertujuan untuk menjaga keamanan negara dan mempertahankan karakter kepercayaan mereka.
"Kombinasi kekuatan antara koalisi dan oposisi membuahkan hasil penting bagi keamanan negara dan penguatannya sebagai negara Yahudi," kata Menteri Dalam Negeri Ayelet Shaked, yang merupakan anggota partai Bennett.
Lebih lanjut lagi, beberapa anggota Knesset mengatakan aturan ini dimaksudkan untuk mencegah hak kembali secara bertahap warga Palestina sejak perang tahun 1948 silam.
Baca Juga :Israel Ini Diboikot Dunia, Nomor 7 Tak Disangka">Daftar Produk dan Perusahaan Israel Ini Diboikot Dunia, Nomor 7 Tak Disangka
Dengan munculnya undang-undang tersebut, para kritikus mengatakan jika aturan tersebut mendiskriminasi 21 persen minoritas Palestina yang bermukim di Israel. Padahal, berdasarkan kewarganegaraan mereka adalah keturunan Israel-Palestina.
"Undang-undang ini dianggap lebih xenofobia atau rasis (dibandingkan undang-undang lainnya) karena undang-undang tersebut tidak hanya memberikan hak dan keistimewaan tambahan kepada orang-orang Yahudi, tetapi juga menghalangi hak-hak dasar tertentu hanya bagi penduduk Arab," kata Reut Shaer, seorang pengacara di Association for Yahudi.