bulat.co.id -Setiap Negara tentu memiliki pandangan hukum yang berbeda. Baik itu maslah hukum kriminal, hingga hukum orang berpacaran atau pasangan saat bercinta.
Seperti yang terjadi di Belanda. Seorang pria bernama Khaldoun F terpaksa harus menjalani hukuman percobaan 3 bulan dan membayar denda 1.060 dollar AS atau setara dengan Rp 16 juta.
Dalam persidangan di pengadilan Distrik Dordrecht, Khaldoun mengaku bersalah telah melepas kondom atau pengaman saat bercinta dengan kekasihnya.
Hal ini dilakukannya tanpa sepengetahuan dan izin dari pasangannya.
Khaldoun menjadi orang pertama di Belanda yang dipidana karena 'stealthing' atau melepas kondom saat bercinta dengan pasangannya.
Seperti dilansir dari detikHealth, dari keterangan sang wanita, ia mengaku setuju berhubungan seks dengan F. Namun, F melakukan 'stealth' atau diam-diam melepas kondom tanpa persetujuan.
Mengutip dari New York Post, korban 'stealth' akan mengalami konsekuensi yang jelas. Misalnya seperti kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, juga trauma psikologis.
Apa Itu Stealth?
'Stealthing' terjadi saat seseorang mengarahkan pasangannya percaya bahwa mereka akan melakukan hubungan seksual menggunakan kondom atau pelindung.
Namun, sesaat sebelum bercinta, kondom itu dilepas tanpa persetujuan dan sepengetahuan pasangannya.
Hal itu termasuk dalam tindakan menipu pasangan. Bahkan, para ahli menganggap ini sebagai tindakan seks yang tidak aman dan terkategori berdasarkan paksaan.
Tindakan itu pertama kali didefinisikan dalam studi Universitas Yale pada tahun 2017. Menurut mereka, tindakan ini hampir sama dengan pemerkosaan.