Wabup Sergai Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Dedi S - Jumat, 12 Juli 2024 16:00 WIB
Wabup Sergai Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045
Yusnar
Wabup Sergai

bulat.co.id -SERGAI I Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai), H. Adlin Tambunan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD untuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, pada Kamis (11/7/2024).

Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 merupakan amanat undang-undang dan kewajiban Kepala Daerah.

"Penyusunan Ranperda ini merupakan kewajiban bagi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, dan untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan," jelas Wabup.

Lebih lanjut, Wabup Adlin menerangkan bahwa dokumen Ranperda tersebut menjadi wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pada kesempatan itu, Wabup Adlin juga menyampaikan apresiasi atas ide, saran, dan masukan yang diberikan oleh berbagai pihak, serta ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD atas persetujuan Ranperda RPJPD 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Saya ingin berterima kasih kepada Dewan yang terhormat atas banyaknya saran dan masukan selama pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045. Semoga semua pemikiran, ide, dan saran perbaikan dapat menjadikan rencana pembangunan semakin realistis dan dapat kita laksanakan bersama," tutup Wabup Adlin.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru