Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Sah Menjadi Perda

Dedi S - Selasa, 30 Juli 2024 18:00 WIB
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (29/7/24)

Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, oleh Pj Wali Kota Padangsidimpuan H Timur Tumanggor SSos MAP dan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto SH MM

"Sudah diterima namun ada tadi catatan-catatan saran berupa aspirasi masyarakat yang sebenarnya sedang kita tindak lanjuti, yakni mengenai jaringan Irigasi di Ujung Gurap yang menjadi sumber pengairan lahan pertanian untuk 7 atau bahkan 9 Kelurahan/Desa di Kota Padangsidimpuan. Dalam hal ini Pemko Padangsidimpuan sudah melakukan Koordinasi dan menyampaikan langsung ke Kadis PUPR Provsu, InsyaAllah akan menjadi prioritas untuk P-APBD Tahun 2024 mendatang", ujarnya.

H Timur mengucapkan terimakasih ke Anggota Dewan yang telah melakukan pencermatan, meneliti dan membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan bahkan sudah melakukan peninjauan lapangan untuk melihat realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

"Berbagai pertanyaan, saran, pendapat yang telah disampaiakn oleh Anggota Dewan yang terhormat dan penjelasan telah disampaikan pula oleh SKPD yang bersangkutan dengan berbagai argumentasi serta dasar hukum pelaksanaan kegiatan silih berganti diutarakan, kita merasa bersyukur karena dengan semangat kebersamaan, tukar pikiran maka proses pembahasan dapat dilaksanakan secara akurat, sehingga dapat memenuhi jadwal yang sudah diamanatkan" ucapnya.

H Timur juga mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, sehingga dapat disetujui bersama.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru