Profil Eddy Hiariej: Profesor Termuda Yang Dipecat dari Wamenkumham Gegara Kasus Suap

Andy Liany - Jumat, 08 Desember 2023 11:00 WIB
Profil Eddy Hiariej: Profesor Termuda Yang Dipecat dari Wamenkumham Gegara Kasus Suap
Eddy Hiariej, mantan Wamenkumham.
bulat.co.id -Berikut ini profil Edward Omar Shari Hiariej atau Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Eddy Hiariej resmi diberhentikan seiring dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat pemberhentian Eddy Hiariej tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.57/M tanggal 7 Desember 2023 itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, melansir Antara, Jumat (8/12/2023).

Di hari yang sama, KPK resmi mengumumkan Eddy sebagai tersangka.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Eddy diduga menerima suap Rp4 miliar terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Di mana CLM merupakan perusahaan nikel di Luwu Timur yang pada 2019 hingga 2022 mengalami perselisihan secara internal.

Profil Eddy Hiariej

Eddy dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum dilantik masuk ke Kabinet Indonesia Maju sebagai Wamenkumham pada Desember 2020.

Eddy lahir di Ambon, 10 April 1973.


Dia sebelumnya berhasil meraih gelar profesor pada umur 37 tahun, dan kerap digadang-gadang sebagai profesor termuda.

Sosok Eddy juga terkenal kerap dihadirkan sebagai saksi ahli di beberapa persidangan besar.

Misalnya, sebagai saksi ahli pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, maupun saksi sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 untuk calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Maruf Amin.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) teranyar miliknya, Eddy tercatat melaporkan total harta senilai Rp20,6 miliar.

Total nilai harta yang dilaporkannya itu sudah dikurangi utang sebesar Rp5,4 miliar.

Eddy melaporkan empat tanah dan bangunan yang seluruhnya di Sleman, semuanya dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Kemudian, harta lainnya yaitu tiga alat transportasi yakni Honda Odyssey 2014, Mini Cooper 5 Door A/T 2015, dan Jeep Cherokee Limited 2014.

Kemudian, harta Eddy terdiri dari kas dan setara kas sebesar Rp1,9 miliar.

Kasus ini, Eddy menambah daftar panjang anggota kabinet Presiden Jokowi sejak 2014 yang tersangkut kasus korupsi sebagai tersangka.

Sebelumnya, beberapa anggota kabinet Jokowi ditetapkan sebagai tersangka seperti dua mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Juliari Batubara.

Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selanjutnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, serta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru