Kapan Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama Lengkap dengan Syarat hingga Niat

Andy Liany - Senin, 08 April 2024 15:21 WIB
Kapan Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama Lengkap dengan Syarat hingga Niat
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang ditempatkan bersama dengan kewajiban ibadah sholat.

Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqoroh Ayat 43, kewajiban zakat fitrah disandingkan dengan kewajiban melaksanakan sholat.

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: "Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).

Berikut adalah pembahasan lengkap mengenai zakat fitrah mulai dari syarat-syarat zakat fitrah, niat, hingga batas waktu pembayarannya.

3 Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang diemban setiap muslim sebagai ekspresi rasa syukur atas nikmat berpuasa serta sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan.

Namun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar zakat fitrah tersebut dianggap sah dan wajib dikeluarkan. Berikut adalah tiga syarat utama yang harus diketahui oleh setiap muslim.

Menjadi Orang Muslim: Syarat pertama untuk wajib zakat fitrah adalah menjadi seorang muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan berakal. Hanya mereka yang beragama Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Memiliki Kemampuan Membayar Zakat: Syarat kedua adalah memiliki kemampuan atau cukup mampu untuk membayarnya. Ini berarti seseorang harus memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya dan keluarganya serta memiliki lebih dari itu. Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi dalam masyarakat setempat.

Membayar Zakat Fitrah pada Waktu yang Ditentukan: Syarat ketiga adalah membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan, yaitu sebelum waktu salat Idul Fitri atau pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan sangat penting, karena jika tidak, zakat tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat fitrah.

Niat Membayar Zakat Fitrah

Dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah, selain menunaikan kewajiban materi, niat merupakan hal yang tak kalah penting. Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat, bisa diucapkan dalam hati, namun boleh juga dilafalkan dengan tujuan memantapkan. Berikut adalah panduan niat zakat fitrah yang berbeda-beda tergantung pada siapa zakat tersebut ditujukan:


Niat untuk Diri Sendiri:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."


Niat untuk Mewakili Istri:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Mewakili Anak Laki-laki:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."


Niat untuk Mewakili Anak Perempuan:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."


Niat untuk Orang yang Diwakilkan:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."


Batas Waktu Membayar Zakat

Menurut jurnal Astroislamica, waktu akhir untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah saat memasuki malam pertama bulan Syawal, yakni sesaat setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Ini merupakan pandangan yang diperkuat oleh mayoritas ulama.

Selain itu, mayoritas ulama juga sependapat bahwa waktu terakhir pembayaran zakat fitrah adalah pada Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.

Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah masih dianggap sah atau diperbolehkan apabila dilakukan sebelum pelaksanaan salat Id.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru