Bupati Darma Wijaya buka Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan

Dedi S - Kamis, 18 Juli 2024 21:00 WIB
Bupati Darma Wijaya buka Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan
Yusnar
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya membuka kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (18/07/2024).
bulat.co.id -SERGAI I Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya membuka kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Pelayanan Administrasi Kependudukan yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (18/07/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Sergai menyampaikan jika data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun swasta dan masyarakat.

Oleh karena itu menurutnya ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan (kabupaten, kecamatan, kelurahan) menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan.

"UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya," ujar Bupati.

Selain itu, dirinya menjelaskan UU No. 24/2013 perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.




Dikatakan oleh Bupati, Kabupaten Sergai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melayani pemanfaatan data dan dokumen kependudukan yang meliputi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik.

"Berdasarkan Permendagri No. 17/2023, pemanfaatan data kependudukan oleh OPD kabupaten dan badan hukum Indonesia yang melayani publik memerlukan izin Dirjen Dukcapil dan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil. Permohonan pemanfaatan data harus disampaikan tertulis kepada Bupati melalui Disdukcapil. Dinas Dukcapil hanya melayani lembaga pengguna yang telah memiliki perjanjian kerja sama dan user-id dari Dirjen Dukcapil," ungkapnya.

Menutup sambutannya, Darma Wijaya meminta perhatian para peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan serius karena sifatnya yang penting dalam melaksakan tugas dan kerja pelayanan publik.

"Kepada para narasumber, saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu dan kerjasama yang baik," tandasnya.

Sebelumnya dalam sambutan, Kadis Dukcapil Sergai Selamat Hartono, SKM, MKM menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta sosialisasi tentang teknis pemanfaatan data kependudukan dan memberikan pemahaman kerja sama dan inovasi pelayanan di Sergai.

"Kegiatan ini diikuti oleh 49 peserta dari berbagai OPD, TP-PKK, GOPTKI, POKJA Bunda PAUD, dan UPT Puskesmas Sergai," terang Selamat Hartono.

Hadir dalam kegiatan ini di antaranya Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM M. Kahar Effendi S.Sos, dan narasumber yaitu Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan Dinas Catatan Sipil Provinsi Sumut Yanuarlin Lubis, SE, M.Si dan para peserta sosialisasi.


Penulis
: Yusnar
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru