bulat.co.id -Polisi menetapkan
waria Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (43) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan k
orban kecelakaan AK (20) tewas di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Ayu Lestari ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti-bukti atas penganiayaan terhadap korban.
Keneddi alias Ayu Lestari berambut ikal panjang dan ikal. Dia tampak memakai kaus warna biru dan celana hitam saat ditangkap polisi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Ipda Putu Agum Guntara, saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Ayu Lestari dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini Ayu Lestari ditahan di Polsek Tambun.
"Sudah ditahan," imbuh Agum.
Bunyi Pasal 351 ayat (3):
"Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun."
Bunyi Pasal 359:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Korban Disekap 3 Hari
Sebelumnya, Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan korban sempat disekap selama tiga hari. Korban sebelumnya mengalami kecelakaan hingga terluka.
"Korban yang sempat tiga hari disekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan," kata Stanlly Soselisa.
Ayu sebelumnya membawa korban ke sebuah warung di Tambun, dengan alasan hendak memberikan pertolongan. Namun, bukannya menolong korban, Ayu malah menganiaya korban.
Korban yang saat itu terluka akibat kecelakaan pun pingsan. Ayu membiarkan korban selama 3 hari di warung itu hingga akhirnya korban meninggal dunia.