bulat.co.id -
SERGAI | Tim Sat Narkoba
Polres Serdang Bedagai (
Sergai) berhasil mengamankan M I alias A P (28).
Seorang pria asal Pantai Cermin Kiri, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku juga merupakan penyerangan terhadap petugas Sat Narkoba Polres Sergai. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 03:30 WIB di Gang H. Syafi'i Dsn. I Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita berbagai barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika, di antaranya:
Tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,25 gram, Uang tunai sebesar Rp 35.000.
Lima plastik klip transparan kosong ukuran sedang.Satu plastik klip kosong ukuran besar.
Satu unit timbangan elektrik. Satu kotak rokok Magnum.Dua unit handphone (HP), merek Oppo dan iPhone, Dua buah sekop, Dua kartu ATM BCA.
Informasi yang dihimpun wartawan bahwa penangkapan terhadap tersangka M I alias A P berawal dari hasil interogasi terhadap Ilmuyadi, yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Ilmiyadi mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu dari M I alias A P.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi tentang keberadaan M I alias A P.
Yang diduga berada di sebuah rumah kontrakan di Gang H. Syafi'i Dalu Sepuluh A, Tanjung Morawa.
Tim segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Penggeledahan dilakukan di hadapan kakak kandung tersangka, dan ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
Tersangka M I Als A P kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH, didampingi Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, membenarkan penangkapan ini.
"Pada saat penangkapan, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari temannya yang berinisial Y, yang saat ini sedang dalam pengejaran," ujar AKP Iwan.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan telah disita dan akan segera diperiksa di Labfor untuk memastikan kandungan dan asal-usul narkotika tersebut.