Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng PPATK

Hendra Mulya - Rabu, 19 Juli 2023 16:40 WIB
Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng PPATK
internet
Panji Gumilang
bulat.co.id -JAKARTA |Usut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri gandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (19/7/23). "Pendalaman dugaan TPPU bersama tim dari PPATK dan penyidik Polri," kata Whisnu.

Dikatakan Brigjen Whisnu Hermawan, hingga saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terkait dengan transaksi keuangan Panji Gumilang. Apabila pendalaman itu telah rampung, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.

Baca Juga :Binjai Bershalawat Sambut Tahun Baru Islam

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang semakin menguat.

Mahfud mengatakan, pihaknya menemukan 295 bidang tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga, yang diduga terkait dengan penyalahgunaan kekayaan pondok pesantren Al Zaytun.

Baca Juga :Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang

Menurut Mahfud, Badan Pertahanan Nasional atau BPN telah menemukan 295 bidang tanah dengan kepemilikan atas nama Panji Gumilang dan keluarga.

"Diduga ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu atas nama pribadi, atas nama pribadi, istri dan anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan setelah kami cek ke BPN," ungkap Mahfud ditemui di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/23) sore.

Baca Juga :Dalami Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli

Mahfud menyebutkan, penemuan sertifikat tanah atas nama pribadi Panji Gumilang tersebut semakin memberikan indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, atau penggunaan dana BOS yang tidak sesuai.

"Itu semua bisa diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena undang undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS. Sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim," tambah Mahfud.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru