bulat.co.id -
PADANG PARIAMAN | Seorang
pria yang sehari-hari berprofesi sebagai
tukang pangkas (
tukang cukur)
rambut berinisial MQB (37) di
Padang Pariaman,
Sumatera Barat (
Sumbar), ditangkap polisi.Pelaku ditangkap karena diduga men
cabuli seorang pelajar laki-laki berinisial R (15) dengan modus lulur gratis.
Kasubsi Penmas Humas Polres
Padang Pariaman, Bripka Redno Afriadi membenarkan penangkapan terhadap MQB, menurutnya pelaku ditangkap usai korban mendapatkan tindakan asusila cabul dari pelaku.
"Tersangka sudah kami amankan beberapa hari lalu. Dia melakukan tindakan cabul pada konsumennya yang sebelumnya hendak
pangkas rambut sama dia. Karena sebelumnya pelaku mengimingi pada korban lulur gratis, karena menurut pelaku ditubuh korban banyak daki,"kata Redno kepada detikSumut, Kamis (1/2/24) malam.
Dia mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar usai korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan aksi bejat pelaku pada Polres
Padang Pariaman.
"Aksi tersangka terbongkar usai orang tua korban membuat laporan. Karena sebelumnya korban menceritakan apa yang dia alami pada orang tuanya. Sementara pelaku kami tangkap di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten
Padang Pariaman," ucapnya.
Selain korban yang tergiur lulus gratis, Redno menyebut pelaku juga mengimingi R untuk diobati penyakit kudis yang dialami. Diketahui korban menderita penyakit kudis di bagian alat kelaminnya.
"Sebelumnya untuk lulur punggung korban sudah selesai dilakukan pelaku. Namun setelah itu korban disuruhnya telungkup, karena dia mau melulur bagian dalam celana korban, modusnya masih ada daki disana. Karena korban menyebut dia mengalami kudis, pelaku merayu korban untuk mengobati penyakit itu. Tapi bukan mengobati, pelaku malah men
cabuli korban," ungkapnya.
Saat ini keterangan pelaku menurutnya masih didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres
Padang Pariaman, sementara alat bukti yang turut diamankan berupa pakaian korban.
Atas ulah cabulnya, MQB dikenakan Pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.