Tukang Pangkas Rambut di Sumbar Cabuli Pelajar Pria, Modus Lulur Gratis

Hendra Mulya - Jumat, 02 Februari 2024 11:30 WIB
Tukang Pangkas Rambut di Sumbar Cabuli Pelajar Pria, Modus Lulur Gratis
Istimewa
bulat.co.id - PADANG PARIAMAN | Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pangkas (tukang cukur) rambut berinisial MQB (37) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi.Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli seorang pelajar laki-laki berinisial R (15) dengan modus lulur gratis.

Kasubsi Penmas Humas Polres Padang Pariaman, Bripka Redno Afriadi membenarkan penangkapan terhadap MQB, menurutnya pelaku ditangkap usai korban mendapatkan tindakan asusila cabul dari pelaku.

"Tersangka sudah kami amankan beberapa hari lalu. Dia melakukan tindakan cabul pada konsumennya yang sebelumnya hendak pangkas rambut sama dia. Karena sebelumnya pelaku mengimingi pada korban lulur gratis, karena menurut pelaku ditubuh korban banyak daki,"kata Redno kepada detikSumut, Kamis (1/2/24) malam.

Dia mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar usai korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan aksi bejat pelaku pada Polres Padang Pariaman.

"Aksi tersangka terbongkar usai orang tua korban membuat laporan. Karena sebelumnya korban menceritakan apa yang dia alami pada orang tuanya. Sementara pelaku kami tangkap di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman," ucapnya.

Selain korban yang tergiur lulus gratis, Redno menyebut pelaku juga mengimingi R untuk diobati penyakit kudis yang dialami. Diketahui korban menderita penyakit kudis di bagian alat kelaminnya.

"Sebelumnya untuk lulur punggung korban sudah selesai dilakukan pelaku. Namun setelah itu korban disuruhnya telungkup, karena dia mau melulur bagian dalam celana korban, modusnya masih ada daki disana. Karena korban menyebut dia mengalami kudis, pelaku merayu korban untuk mengobati penyakit itu. Tapi bukan mengobati, pelaku malah mencabuli korban," ungkapnya.

Saat ini keterangan pelaku menurutnya masih didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman, sementara alat bukti yang turut diamankan berupa pakaian korban.

Atas ulah cabulnya, MQB dikenakan Pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru