bulat.co.id -Tiga Calon Kepala Lingkungan yang protes karena tidak lolos verifikasi pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sei Mati didampingi kuasa hukum Beni Arbi Batubara, S.H., M.H. terus mencari keadilan dengan mendatangi kantor Camat Medan Maimun.
Ke 3 nama Kepling yang mendatangi Kantor Camat yaitu Peri Sutrisno Nasution calon kepling VII, M. Syahputra Imam Munandar calon kepling XII, dan Taufik Hidayat Ginting Calon Kepala Lingkungan VIII.
Beni Arbi Batubara, S.H., M.H. selaku kuasa hukum calon kepling menyatakan bahwa dirinya dan klien mendatangi kantor Camat Medan Maimun untuk mempertanyakan persoalan kliennya dan menyatakan sikap menolak terhadap hasil verifikasi pemilihan calon kepling di Kelurahan Sei Mati.
"Iya.. bang Saya Beni Arbi Batubara selaku kuasa hukum calon kepling bersama klien mendatangi Kantor Camat Kecamatan Medan Maimun untuk mempertanyakan persoalan klien saya dan menyatakan menolak hasil verifikasi pemilihan kepling di Kelurahan Sei Mati karena di indikasi adanya kecurangan." Kata Beni saat dikonfirmasi wartawan melalui via pesan whatsapp, Kamis (30/3/23).
Beni pun menjelaskan bahwa ia telah menyerahkan draf berkas pernyataan sikap menolak hasil verifikasi pemilihan di Kelurahan Sei Mati dengan memakai kop surat Law Office Batubara and Partners.
Ia juga membeberkan beberapa point penting pernyataan sikap yang diserahkan ke Kantor Camat Medan Maimun diantaranya yaitu Jelas menolak hasil verifikasi pemilihan kepling di Kelurahan Sei Mati yang diindikasi adanya kecurangan dan meminta untuk dilakukannya verifikasi ulang secara transparansi berkas maupun data warga pemilih.
Selanjutnya, kata Beni, jika adanya kecurangan dalam proses verifikasi, pihaknya juga meminta Camat Kecamatan Medan Maimun menindak tegas oknum yang terindikasi pada kecurangan tersebut.
Calon Kepling VII Kelurahan Sei Mati yang turut menolak hasil verifikasi Perri Sutrisno Nasution mengatakan bahwa ia dan kawan-kawan melalui kuasa hukum menyatakn benar mendatangi Kantor Camat dan menyatakan menolak hasil verifikasi yang dilakukan pihak Kelurahan Sei Mati.
"Ia bg, tadi saya dan kawan-kawan didampingi kuasa hukum datang ke kantor camat jumpa dengan camat dan menyatakan menolak hasil verifikasi itu. Jadi pihak kecamatan meminta waktu 3 hari dan dalam 3 hari akan memberikan jawaban dan tanggapan." Ujar Perri kepada wartawan saat dikonfirmasi via whatsapp.
Sementara itu Camat Kecamatan Medan Maimun Tommy Prayoga Sidabalok, S.STP,M.AP sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi oleh wartawan melalui via pesan whattsapp untuk dimintai keterangan perihal tersebut.