bulat.co.id -Karena terbukti melanggar kode etik atas tuduhan penipuan terhadap tukung bubur, Kapolsek Cirebon, Jawa Barat, non aktif AKP SW, dipecat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) lewat mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Terkait putusan itu, AKP SW mengajukan banding. "Masih ajukan banding," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo seperti keterangan yang diterima, Jumat (30/6/2023) malam.
Baca Juga : KKB Minta Tebusan 5 M Untuk Pembebasan Pilot Susi Air
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, SW yang terlibat dugaan penipuan bermodus penerimaan anggota Kepolisian Republik Indonesia sudah menjalani sidang etik pada Selasa (27/6/2023).
Hasil sidang itu, sebutnya, menyatakan SW secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik. Setelah pemecatan ini, Ibrahim menyatakan kasus dugaan yang melibatkan AKP SW akan tetap diproses.
Seperti diketahui, Wahidin, seorang tukang bubur di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat mengaku telah menyetorkan uang Rp 310 juta kepada oknum polisi dengan harapan putra pertamanya bisa menjadi anggota Polri berpangkat Bintara.
Namun, setelah menyetorkan uang ratusan juta kepada AKP SW dan rekannya, putra dari Wahidin pun tetap tak berhasil menjadi anggota polisi. Bahkan, kegagalan itu terjadi pada tahap pertama yakni saat tes kesehatan.
Baca Juga :Sisiwi di Pekanbaru Duel Dalam Hutan
Belakangan, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua pelaku penipuan tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat sebagai tersangka.
Kedua orang tersangka tersebut adalah AKP SW dan oknum ASN Berinisial NY yang diketahui bertugas di Mabes Polri. "Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ujar Ariek. (dhan/kmp)