Dari keterangan itu, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap EK berikut barang bukti 7 kotak kardus poster pintar.
Tersangka membobol gudang dan menjarah isinya ini, lanjut Abdi, dilakukan dengan cara merusak jendela gudang belakang dan memotong jerejak jendela dengan gergaji.
Saat pelapor Parlindungan Gultom memeriksa kedalam gudang, beberapa barang sudah hilang, di antaranya Bracket Thermal Scaner 20 unit, Bekas alas tenda 5 set, Besi tenda 15 set, Pelak tambah ban sepeda motor Honda Mega pro 1 set, Helm 3 unit, Jacket 3 Pcs, monitor komputer Asus 3 unit, Layar monitor komputer Acer 3 unit, AC Samsung 1 unit, Sepeda motor Yamaha 1 unit, Poster Pintar Lokal 16 set, Pelak tambah Ban sepeda motor Yamaha 2 set, Printer Brother T700 1 unit, Genset 1 unit, Vacum cleaner 1 unit, Televisi LG 21 inch 1 unit, PC unit LG 1 unit.
Atas kejadian tersebut Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 242.100.000.