bulat.co.id -Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, mengaku tidak merasa bersalah dalam kasus penggelapan barang bukti sabu yang menjerat dirinya.
"Tidak pernah saya melakukan penggelapan sabu yang merupakan barang bukti dan juga menjualnya, seperti dakwaan jaksa kepada saya," ujarnya.
Dalam keterangannya, Teddy juga mengaku hanya berniat menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan mengajak sekaligus menguji AKBP. Dody Prawiranegara yang saat itu menjadi bawahannya.
Dalam dakwaan, Teddy disebut memerintahkan anggotanya Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas untuk dijual kembali, namun, dakwaan itu dibantah keras oleh Teddy.
"Saya tidak pernah memerintahkan secara serius untuk mengganti dan menjual sisa sitaan sabu Polres Bukittinggi. Saya hanya sedang menguji Dody," katanya dalam sidang lanjutan kasus peredaran sabu dengan agenda pemeriksaan
Teddy Minahasa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/23).
Dalam persidangan tersebut, hakim juga bertanya kepada Teddy, apakah dia merasa bersalah atas peristiwa yang menjadikannya terdakwa itu. Teddy menjawab tegas kalai dirinya sama sekali tidak bersalah.
"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada Saudara Dody. Itu yang menjadi dampak semua ini, itu saja hal yang membuat saya menyesal," bebernya Teddy.