Terima Pelimpahan Tahap II, JPU Kejati Sumut Siapkan Dakwaan Dugaan Korupsi Pengutipan Uang Seleksi PPPK Kabupaten Madina TA 2023

Dedi S - Jumat, 02 Agustus 2024 11:00 WIB
Terima Pelimpahan Tahap II, JPU Kejati Sumut Siapkan Dakwaan Dugaan Korupsi Pengutipan Uang Seleksi PPPK Kabupaten Madina TA 2023
Penkum Kejatisu
Para tersangka dugaan korupsi penerimaan PPPK Madina 2023
bulat.co.id -MEDAN-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (1/8/2024).

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH, Jumat (2/8/2024) membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap II.

"Benar, hari Kamis sore kemarin, (1/8/2024) tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023," kata Yos A Tarigan.

Enam orang tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, lanjut Yos adalah DHS (Kadisdikbud Madina), AHN (Pj Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Madina), H (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Madina), DM (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina), IB (Kasubbag Umum Disdikbud Madina) dan SD (Bendahara Pengeluaran Disdikbud Madina).

"Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang," tandasnya.


Kemudian, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada 6 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depan (21 Agustus 2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," katanya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru