Tega, Pasangan Pelajar Bunuh Bayinya Sendiri di Lampung

Hendra Mulya - Kamis, 16 Maret 2023 09:14 WIB
Tega, Pasangan Pelajar Bunuh Bayinya Sendiri di Lampung
Foto : internet
bulat.co.id -Diduga akibat takut dan malu, pasangan pelajar di Lampung tega membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkannya.

Keduanya membunuh bayi malang tersebut dengan cara di cekik dan dibekap dengan bantal hingga tidak bernyawa lagi.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Sabtu (11/3/23) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung sekitar pukul 23.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat yang saat itu melihat pasangan berada di kawasan Pekan Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

"Saat itu warga melihat pasangan yang wanita melahirkan bayi di sebuah gardu yang ada di kawasan itu," katanya, Kamis (16/3/23).

Dari laporan itu, pihak kepolisian kemudian turun ke lokasi dan mendapati keduanya tengah mengendarai sepeda motor dengan membawa bayi malang tersebut dalam kondisi tidak bernyawa.

"Setelah kita amankan, bayi kita bawa ke Bidan di sana, namun kondisinya sudah meninggal. Sedangkan pelajar wanita atau ibu bayi malang itu langsung mendapatkan perawatan," bebernya.

Dari informasi yang didapat pihak kepolisian, terungkap kalau JN yang berstatus pelajar merupakan ayah dari bayi malang tersebut yang juga sebagai pelaku pembunuhan.

"Dari keterangan para saksi, JN yang mencekik, menutup mulut serta mencolok mulut bayi tersebut," tandasnya.

Atas perbuatannya, JN pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pesisir Barat. Polisi juga mengungkap motif JN membunuh bayinya lantaran takut ketahuan pihak sekolah dan takut dikeluarkan dan malu.

Sementara, dari keterangannya, pihak keluarga JN sudah mengetahui pacarnya YA tengah mengandung, namun pihak keluarga YA belum tahu kalau YA dalam kondisi hamil.

"Keluarga JN tahu, dan siap bertanggung jawab. Namun pihak keluarga YA belum mengetahui kehamilan putrinya," terang dia.

Status YA yang merupakan ibu bayi saat ini masih sebagai saksi dan kini tengah menjalani perawatan jalan dirumahnya.

"Ibunya (YA) menjalani rawat jalan, statusnya sebagai saksi. Karena hasil pemeriksaan dia tidak terlibat dalam peristiwa itu," terangnya.

Akibat perbuatannya, JN di jerat dengan pasal 80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru