bulat.co.id - Kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret Mantan Kapolda
Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sudah masuk persidangan. Kini, ia dituntut
dengan hukuman mati atas kasus tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah
dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan
secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan
tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Teddy Minahasa Segera Disidang Bersama 6 Tersangka Lainnya">Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Bersama 6 Tersangka Lainnya
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy
Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat
membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023),
seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan bagi Teddy.
Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, ia merupakan
anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang
penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa
menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.
Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu
hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi
mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387
kg pada 14 Mei 2022.
Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi
melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra
Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi
seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu
sebanyak 10 kg.
Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para
terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu
Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul
Maarif.
Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda
Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda
dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan
penjara.
Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama
dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara
dalam kasus ini.