Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu
hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi
mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387
kg pada 14 Mei 2022.
Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi
melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra
Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi
seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu
sebanyak 10 kg.
Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para
terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu
Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul
Maarif.
Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda
Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda
dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan
penjara.
Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama
dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara
dalam kasus ini.