Tabrak dan Tusuk Polisi Saat akan Diringkus, Residivis di Pasuruan Ditembak

Hendra Mulya - Rabu, 09 Agustus 2023 15:45 WIB
Tabrak dan Tusuk Polisi Saat akan Diringkus, Residivis di Pasuruan Ditembak
istimewa
bulat.co.id -MALANG |Dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RI (30) dan AE (31) wargaPasuruan melakukan perlawanan saat akan diringkus polisi dari Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

Kedua tersangka ini nekat menabrak petugas. Bahkan, satu diantara dua tersangka, yakni AE mencoba menusuk petugas yang saat itu akan meringkusnya.

AE terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. Dia ditembak dibagian kedua kaki dan pantat karena melawan petugas.

Baca Juga :Enam Alumni IPDN Diduga Dianiaya Pejabat dan Pegawai BKD Lampung

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kedua residivis ditangkap petugas setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Prigen Lowokwaru, Kota Malang.

Saat dilakukan penyelidikan dan operasi, petugas mengetahui kedua residivis membawa sepeda motor hasil curiannya ke arah Pasuruan pada Senin (7/8/23) sekira pukul 14.00 wib.

"Kejadiannya di Randu Agung Singosari, Kabupaten Malang. Saat petugas melakukan operasi kring sore, petugas mendapati pelaku membawa motor hasil curiannya ke arah Pasuruan, dan kemudian dikejar dan dihentikan petugas," kata Kompol Danang, Rabu (9/8/23).

Menurut Danang, saat petugas meminta pelaku untuk berhenti dan minggir, tiba-tiba pelaku AE menabrak dan menyerang petugas dengan senjata tajam, dan menyebabkan petugas jatuh dari sepeda motor dan mengalami luka tusukan.

"Saat dihentikan tersangka tidak menghiraukan dan melawan anggota kami dengan senjata tajam, hingga menyebabkan tangan kiri anggota kami terluka. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak salah satu tersangka di bagian kaki," ungkapnya.

Baca Juga :Eks Kadis Pertanian Katingan Kalteng Tersangka Korupsi PSR Rp 17 Miliar

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian jenis Honda Scoopy N 2429 MZ, satu senjata tajam jenis sangkur panjang 50 cm, lima kunci T, satu kunci pembuka gembok, dan tiga kunci pembuka double lock sepeda motor.

"Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka AE saat ini masih mendapat perawatan tim medis akibat luka tembak dibagian kaki dan pantat.

Penulis
:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru