bulat.co.id -
MALANG |Dua
residivis pelaku pencurian
kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RI (30) dan AE (31) warga
Pasuruan
melakukan perlawanan
saat akan
diringkus polisi dari Satuan Reskrim Polresta
Malang Kota, Jawa Timur.
Kedua tersangka
ini nekat menabrak petugas. Bahkan, satu diantara dua tersangka, yakni AE
mencoba menusuk petugas yang saat itu akan meringkusnya.
AE terpaksa
diberikan tindakan tegas dan terukur. Dia ditembak dibagian kedua kaki dan
pantat karena melawan petugas.
Baca Juga :Enam Alumni IPDN Diduga Dianiaya Pejabat dan Pegawai BKD Lampung
Plt Kasat Reskrim
Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kedua residivis ditangkap
petugas setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Jalan
Prigen Lowokwaru, Kota Malang.
Saat
dilakukan penyelidikan dan operasi, petugas mengetahui kedua residivis membawa
sepeda motor hasil curiannya ke arah Pasuruan pada Senin (7/8/23) sekira pukul
14.00 wib.
"Kejadiannya
di Randu Agung Singosari, Kabupaten Malang. Saat petugas melakukan operasi
kring sore, petugas mendapati pelaku membawa motor hasil curiannya ke arah
Pasuruan, dan kemudian dikejar dan dihentikan petugas," kata Kompol
Danang, Rabu (9/8/23).
Menurut
Danang, saat petugas meminta pelaku untuk berhenti dan minggir, tiba-tiba
pelaku AE menabrak dan menyerang petugas dengan senjata tajam, dan menyebabkan
petugas jatuh dari sepeda motor dan mengalami luka tusukan.
"Saat
dihentikan tersangka tidak menghiraukan dan melawan anggota kami dengan senjata
tajam, hingga menyebabkan tangan kiri anggota kami terluka. Petugas pun
terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak salah satu tersangka
di bagian kaki," ungkapnya.
Baca Juga :Eks Kadis Pertanian Katingan Kalteng Tersangka Korupsi PSR Rp 17 Miliar
Dari hasil
penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian jenis Honda
Scoopy N 2429 MZ, satu senjata tajam jenis sangkur panjang 50 cm, lima kunci T,
satu kunci pembuka gembok, dan tiga kunci pembuka double lock sepeda motor.
"Tersangka
kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka AE
saat ini masih mendapat
perawatan tim medis akibat luka tembak dibagian kaki dan pantat.