Tabrak dan Tusuk Polisi Saat akan Diringkus, Residivis di Pasuruan Ditembak

Hendra Mulya - Rabu, 09 Agustus 2023 15:45 WIB
Tabrak dan Tusuk Polisi Saat akan Diringkus, Residivis di Pasuruan Ditembak
istimewa

Menurut Danang, saat petugas meminta pelaku untuk berhenti dan minggir, tiba-tiba pelaku AE menabrak dan menyerang petugas dengan senjata tajam, dan menyebabkan petugas jatuh dari sepeda motor dan mengalami luka tusukan.

"Saat dihentikan tersangka tidak menghiraukan dan melawan anggota kami dengan senjata tajam, hingga menyebabkan tangan kiri anggota kami terluka. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak salah satu tersangka di bagian kaki," ungkapnya.

Baca Juga :Eks Kadis Pertanian Katingan Kalteng Tersangka Korupsi PSR Rp 17 Miliar

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian jenis Honda Scoopy N 2429 MZ, satu senjata tajam jenis sangkur panjang 50 cm, lima kunci T, satu kunci pembuka gembok, dan tiga kunci pembuka double lock sepeda motor.

"Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka AE saat ini masih mendapat perawatan tim medis akibat luka tembak dibagian kaki dan pantat.

Penulis
:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru