bulat.co.id -
JAWA BARAT | Seorang pria berinisial A (59), warga Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tega menyiram
air keras ke wajah istrinya, saat sedang adu mulut antara keduanya.
Akibatnya, wajah sang istri melepuh terkena siraman air keras.
Dari keterangan polisi, pelaku melakukan penyiraman air keras ke wajah istrinya, karena permasalahan ekonomi dan internal keluarga.
Baca Juga :Warga Pulosari Kesulitan Air Bersih Memasuki Musim Kemarau
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian. Menurutnya, sebelum melakukan penyiraman air keras, pelaku dan istrinya terlibat saling cekcok atau bertengkar.
"Pelaku menyiram air keras kepada istrinya, karena permasalahan ekonomi dan internal keluarga, diawali cekcok dan sedang proses cerai," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Kuningan, Selasa (4/7/23).
Baca Juga :Mundur Dari NasDem, Wali Kota Makassar Gabung PDIP?
Willy mengatakan, dalam berumah tangga, keduanya sering bertengkar, namun pelaku yang terlihat emosi, telah merencanakan menyiram air keras ke istrinya.
"Sebelumnya sudah terjadi keributan, sehingga si tersangka menyiramkan air keras ke wajah istrinya. Air kerasnya sudah disiapkan sebelumnya, jadi sudah direncanakan," katanya.
Baca Juga :Ini si Kembar Rihana dan Rihani, Penipu iPhone Hingga Puluhan Miliar
Akibatnya, Willy menuturkan, istri dari pelaku mengalami luka di bagian wajah dan harus mendapatkan penangan medis.
"Kondisi korban mengalami traumatik dan luka di bagian wajah dan sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Kuningan," tuturnya.
Tidak butuh waktu lama, dalam kurun waktu satu minggu, petugas kepolisian Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Tersangka melarikan diri ke Jakarta, tersangka diamankan di kawasan Tambora, Jakarta Barat," ucapnya.
Baca Juga :Selingkuh dengan Syahnaz, Rendy Sujud Depan Anak hingga Minta Maaf
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan pidana 10 tahun penjara," tegasnya.