SPDP Kasus Kematian Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Diterima Kejari

- Senin, 03 Juli 2023 13:34 WIB
SPDP Kasus Kematian Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Diterima Kejari
Internet
Ilustrasi

bulat.co.id - BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko Binjai Herlina Zuraida Pulungan, 73.


Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai, Andri Darma, Senin (3/7), SPDP kasus kematian pensiunan ASN itu sudah diterima pada 19 Juni 2023 lalu. "Ya, SPDP-nya sudah kami terima. Baru masuk itu tanggal 19 Juni," kata Andri.

Baca Juga : Video AKBP Achiruddin Diduga Duduk di Cafe Viral


Pasca SPDP diterima, jelas Andri, pihaknya akan menunggu berkas perkara dari kepolsian untuk ditindak lanjuti. "Masih panjang prosesnya. Nanti kita terima berkas dulu, setelah itu kita pelajari. Kalau memang sudah layak untuk diproses, baru kita naikkan ke pengadilan," terangnya.


Seperti diketahui, tepat pada Minggu, 11 Juni 2023 lalu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko Binjai, Herlina Zuraida Pulungan, dikabarkan meninggal dunia dengan usia 73 Tahun.



Belakangan mencuat kabar, bahwa pensiunan abdi negara itu meninggal dunia dalam kondisi tak wajar. Dugaan sementara, almarhumah yang bertubuh kurus tinggi ini meninggal akibat penganiayaan.

Tersangka penganiayaan itu disebut-sebut anak kandungnya sendiri. Kabar ini sontak membuat publik syok dan bertanya-tanya dengan informasi yang terus berkembang bak bola liar.

Baca Juga : SMSI Siantar-Simalungun Terima Penghargaan dari Kapolres


Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Ryan P, sebelumnya tidak membantah kabar tersebut. Bahkan, Ryan mengakui, anak kandung korban berinisial BR, 28, sudah menjalani pemeriksaan dan saat ini sudah diamankan. "Ya benar, anak korban berinisial BR sudah diamankan," ungkap Ryan Permana.

Ryan menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku yang masih berstatus lajang tersebut meminta sesuatu kepada orang tuanya."Pelaku ini anak satu-satunya, jadi dia dimanja. Pada hari naas itu, pelaku meminta sesuatu kepada orang tuanya. Namun korban memarahi anaknya tersebut," beber Ryan.


Diduga karena kesal, lanjut Ryan, amarah BR pun memuncak dan langsung mendorong ibunya hingga terjatuh di lantai kamar rumahnya.

"Korban tersungkur ke lantai dan mengalami kejang karena kepala korban membentur lantai. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, tepatnya di dalam kamar, yang beralamat di Jalan Kedondong, Kecamatan Binjai Barat," beber Ryan.

Beredar kabar, bahwa anak korban mengalami gangguan kejiwaan. Menanggapi hal itu, Ryan belum dapat memberikan penjelasan. "Kita belum bisa memastikannya," sebut Ryan.


"Tapi menurut informasi dari keluarganya, pelaku mempunyai riwayat sudah 4 kali berobat ke dokter. Namun dari pengakuan sopir korban, selain dimanjakan oleh korban, pelaku juga tempramen dan kerap emosi. Bahkan sopir yang bekerja di rumahnya pun kerap melihat pelaku memukul korban," tambahnya.

Ryan juga mengaku, saat ini BR sedang menjalani observasi di Rumah Sakit yang ada di Simalingkar, Kota Medan. "Hal itu guna mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak," pungkasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku dijerat UU PPA Pasal 44 ayat 3 dan UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun," terangnya.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru