bulat.co.id -Sidang putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditunda Pengadilan Tinggi (PT).
Sesuai rencana awal, putusan banding Teddy Minahasa atas vonis seumur hidup penjara dalam kasus narkotika, dilaksanakan pada 22 Juni 2023.
Baca Juga :Libur Idul Adha Ditetapkan, Catat Harinya
Namun, saat sidang digelar di PT DKI, putusan banding tersebut ditunda oleh majelis hakim hingga 6 Juli 2023 mendatang.
Berdasarkan informasi yang diterima, Rabu (21/6), penundaan putusan banding itu dikarenakan majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding tersebut.
"Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu ini, ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09:30 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan.
Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara.Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Baca Juga :Geger... WNA Kazakhstan Ditemukan Gantung Diri di Bali
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Teddy telah mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakbar dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga akan mengajukan banding. (dhan/dtk)