bulat.co.id -
Labuhanbatu | Satuan Reserse
Narkoba Polres
Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,5 gram bruto, Selasa (29/4/25) sekitar pukul 01.15 Wib.
Seorang pria berinisial D (52), warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Di Jalan Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten
Labuhanbatu Utara.Saat diamankan, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu, terbukti membawa dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu dengan berat total 100,5 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu plastik warna hitam, selembar tisu, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.Kapolres
Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satres
Narkoba atas keberhasilan tersebut.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres
Labuhanbatu. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tegas Kasi Humas.Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. "Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama dari barang haram tersebut," ujar Kasat.Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres
Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Selain penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba, juga merupakan komitmen Satresnarkoba Polres
Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres
Labuhanbatu. (Ucok Sitorus)