bulat.co.id -
LANGKAT | Satu dari dua
pelaku pencabulan terhadap
anak berusia 7 tahun di Desa Pantai Gading, Kecamatan
Secanggang, Kabupaten
Langkat akhirnya
ditangkap polisi.Penangkapan seorang
pelaku ini dilakukan usai video korban dan ayahnya viral di media sosial.
Hal ini pun dibenarkan Kapolres
Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi wartawan.
"Iya benar, saat ini satu
pelaku sudah
ditangkap. Pelaku ini masih berusia 15 tahun," ujar Dedi, Senin (29/1/24).
Untuk sementara, kata Dedi, pihak ke
polisian belum bisa memberikan keterangan lainnya terkait kasus
pencabulan ini. Sebab menurut Dedi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Untuk sementara ini dulu, kami belum bisa memberikan komentar lebih, sebab saat ini masih dalam pemeriksaan," terangnya.
Sebelumnya dikabarkan, beredar video viral di media sosial, seorang ayah meminta keadilan kepada pihak ke
polisian khusunya Polres
Langkat.
Pasalnya,
anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun warga Kecamatan
Secanggang, Kabupaten
Langkat, menjadi korban
pencabulan yang dilakukan
pelaku yang diduga berjumlah dua orang.
Informasi yang diperoleh, diduga
pelaku dua orang, masing-masing berusia 40 tahun dan 15 tahun.
Dari video viral yang dilihat, tampak ayah korban menangis sembari meminta agar laporan yang sudah dibuatnya pada tanggal 11 Januari 2024 di Polres
Langkat segera ditanggapi.
"Saya sebagai orangtua dari
anak kami, karena orang gak punya. Apa kami karena orang miskin tidak ditanggapi sehingga
pelaku pencabulan anaknya dibiarkan saja," ujar ayah korban yang duduk tepat disamping korban.
Padahal, kata ayah korban, bukti yang dikumpulkan cukup kuat, bahkan korban sudah divisum dan sudah ada saksi.
"Kami orang yang tidak mampu,
anak saya jadi korban kenapa dibiarkan saja. Tolong lah kami," ujar ayah korban.