Satroni Rumah Kosong, Indrayani Pasaribu Alias Gandek Diciduk Polsek Delitua

Dedi S - Kamis, 31 Oktober 2024 21:00 WIB
Satroni Rumah Kosong, Indrayani Pasaribu Alias Gandek Diciduk Polsek Delitua
Pelaku, Indrayani Pasaribu Alias Gandek saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Delitua.
bulat.co.id -Pelarian pelaku pencurian rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, Indrayani Pasaribu Alias Gandek (45), warga Jalan Suka Tirta, Kecamatan Medan Johor, terhenti sudah, Kamis (31/10/2024). Pelaku, Indrayani Pasaribu Alias Gandek diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua, setelah dua bulan buron.

Informasi yang diperoleh awak media ini, kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (03/08/2024). Saat itu, korban Stevenson (50), warga Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Manggis I, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang sedang berada di Malaysia, membawa anaknya untuk berobat dihubungi temannya, Jhoni. Temannya itu, Jhoni memberitahukan pintu rumahnya telah terbuka.

Mendengar kejadian itu, korban lalu menghubungi Hafis, Kepala Lingkungan (Kepling) Titi Kuning. Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Delitua. Menerima informasi tersebut, personil kepolisian Polsek Delitua kemudian turun ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan olah TKP di lokasi kediaman korban.




Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar SH MH, memperoleh identitas pelaku yang melakukan pencurian dikediaman korban, Stevenson. Personil Polsek Delitua memperoleh informasi keberadaan pelaku, Indrayani Pasaribu Alias Gandek sedang berada di Jalan Doktor Cipto, Kecamatan Medan Polonia. Tak mau pelaku kabur, personil Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH, langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku.

Pelaku pun berhasil diamankan personil Polsek Delitua saat sedang berada di Jalan Doktor Cipto, Kecamatan Medan Polonia. Selanjutnya, pelaku pun diboyong ke Mapolsek Delitua guna menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku, Indrayani Pasaribu Alias Gandek mengaku melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan temannya, A (masuk dalam daftar DPO)," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar SH MH.

Lanjut, tambah Maruli Tua Siregar, pelaku melakukan pencurian di kediaman korban dan berhasil membawa 3 unit sepeda motor milik korban yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario 125, 1 unit sepeda motor Honda Vario 160, 1 unit sepeda motor Honda Sonic, 1 buah laptop dan 1 buah hp android.

"Dua sepeda motor, Honda Vario 125 dan Honda Vario 160 dijual pelaku dengan harga Rp 3,8 juta dan sepeda motor Honda Sonic dijual pelaku dengan harga Rp 3,5 juta. Pelaku menjualkan sepeda motor hasil kejahatannya di Jalan Jermal 15," tambah Maruli Tua Siregar.

Sambung Maruli Tua Siregar, pelaku mendapatkan bahagian Rp 3,5 juta dari hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatannya. Maruli Tua Siregar menuturkan, uang hasil kejahatan bagian pelaku dipergunakan pelaku untuk membeli hp merk Oppo dan membeli baju serta celana panjang.

Maruli Tua Siregar mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 stel pakaian (baju dan celana yang dibeli menggunakan uang hasil dari penjualan sepeda motor) dan 1 set kunci T. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Untuk pelaku A, sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru