Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Rahman - Rabu, 16 April 2025 13:46 WIB
Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan
bulat.co.id - Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh, berhasil mengungkap jaringan pengedar kokain lintas provinsi yang beroperasi di Aceh dan Sumatera Utara. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif sejak Februari 2025, yang didukung informasi dari masyarakat.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers usai mengikuti apel farewell dan pisah sambut Kapolres Langsa pada Rabu (16/4). Ia menjelaskan bahwa jaringan tersebut terlibat dalam peredaran kokain dengan estimasi berat mencapai 15 kilogram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh yang dipimpin langsung oleh AKBP Andy Rahmansyah dan Dirresnarkoba Polda Aceh, KOMBESPOL Shobarmen, SIK, MH. Operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda.

Awalnya, informasi dari warga menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Kota Langsa. Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka yakni MR dan K, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama. Dari keduanya, polisi menyita satu paket besar kokain yang disimpan dalam tas ransel.

Penangkapan tersebut kemudian mengarahkan penyidik ke sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang. Di lokasi itu, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa alat komunikasi dan kendaraan bermotor.

Penyelidikan berlanjut ke wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Di sana, tim berhasil mengamankan S alias Andi, yang menyimpan 24 paket besar kokain dengan total berat lebih dari 24 kilogram.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dengan harga jual sekitar Rp100 juta per kilogram.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di Tanah Air.

"Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.

Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika jenis kokain.

Penulis
: Rahman
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru