Satres Narkoba Polres Sergai Sita Sabu 626,32 gram dari Dua Tersangka 

Hendra Mulya - Jumat, 02 Agustus 2024 16:48 WIB
Satres Narkoba Polres Sergai Sita Sabu 626,32 gram dari Dua Tersangka 
Satres Narkoba Polres Sergai mengggelar konferensi pers pengungkapan kasus sabu.
bulat.co.id - SERGAI | Kepolisian Serdang Bedagai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (30/7/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Satres Narkoba Polres Sergai, Jum'at (2/8/2024), Waka Polres Sergai Kompol Elisa Sibuea mengungkapkan kronologi penangkapan yang melibatkan dua tersangka, AJ alias Budi (22) dan MA alias Angga (27).

" Kedua tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin dan Perbaungan, ditangkap di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Mereka diciduk saat berada di depan sebuah perumahan dengan membawa paket sabu seberat 626,32 gram yang dibungkus dalam plastik hitam," ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pria tersebut. Tim Satuan Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Kecurigaan meningkat ketika tersangka terlihat berhenti di depan perumahan dengan sepeda motor Beat, sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Petugas melakukan penangkapan setelah memastikan kesesuaian informasi.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu dari seorang pria tak dikenal di Warung Seri, Kabupaten Deli Serdang. Menariknya, transaksi ini dilakukan dengan menggunakan kode "sandi 8," sesuai dengan instruksi dari seseorang yang disebut sebagai "Z."

" Selain sabu dengan berat netto 626,32 gram, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 500.000, sebuah ponsel merek Oppo, dan sepeda motor Beat tanpa plat nomor polisi," terangnya.

Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Pasal ini mengatur tentang permufakatan jahat untuk memiliki, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Reserse Satuan Narkoba AKP Iwan Hermawan, yang mendampingi Kompol Elisa Sibuea, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu ini.

Identitas pria yang memberikan sabu di Warung Seri dan sosok misterius "Z" yang memberikan instruksi juga akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Serdang Bedagai.

Kepolisian setempat berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat luas.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru