Rektor Universitas Pancasila Diduga Lecehkan Karyawan

Sudah Dinonaktifkan Buntut Kasus Pelecehan
Hendra Mulya - Selasa, 27 Februari 2024 13:15 WIB
Rektor Universitas Pancasila Diduga Lecehkan Karyawan
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Kasus dugaan pelecehan dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH terhadap karyawannya masih diusut polisi. Terkini, rektor tersebut diberi sanksi dinonaktifkan buntut kasus yang ada."Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024," kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio saat dihubungi, Selasa (27/2/24).

Sebagai informasi, Rektor Universitas Pancasila (UP) dipolisikan dua korban atas dua laporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Namun, laporan yang ada di Bareskrim diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

"Ya tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes Polri untuk melimpahkan. Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/2/24).

Hingga kini total 8 saksi sudah diperiksa polisi terkait kasus yang ada. Rektor UP berinisial ETH pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (26/2) kemarin. Namun ETH absen dan akan diperiksa pada Kamis (29/2/24) mendatang.

Rektor UP Bantah Pelecehan

Rektor Universitas Pancasila buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. ETH membantah tuduhan tersebut.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2/24).

Raden menyampaikan, setiap orang berhak untuk melapor. Namun ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," tuturnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru