bulat.co.id -
MEDAN I Ratusan guru honorer Kabupaten Langkat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin, (11/6/2024), terkait kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK guru di kabupaten Langkat tahun 2023.
Saat ini, sidang di PTUN sedang berlangsung dan masuk dalam agenda pembuktian para pihak termasuk Para Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Sebelumnya, sidang jawab menjawab dilakukan secara ecourt (online).
Pada sidang pembuktian, para penggugat mengajukan 121 bukti surat terkait kecurangan, maladministrasi, dan guru fiktif yang terdapat dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Namun, bukti yang berkisar antara P-18 hingga P-121 harus ditunda disebabkan harus disesuaikan dengan pengantar alat buktinya. Ketidak hadiran Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam sidang serta mengabaikan pemberitahuan agenda sidang dari PTUN sudah dianggap sebagai sebuah ketidaktaatan akan hukum oleh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Sebelumnya, masalah perihal kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, selain digugat di PTUN, telah dilaporkan ke Polda Sumut, Ombudsman RI Pusat dan Sumut, Komnas HAM, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, KemenpanRB, BKN dan Kemendagri.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan kepada media menegaskan, berdasarkan laporan dari publik, telah ditetapkan 2 orang kepala sekolah Kabupaten Langkat sebagai tersangka atas tindak pidana suap dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Selain itu, terdapat 6 maladministrasi dan tindakan korektif dalam hal ini membatalkan pengumuman Bupati Langkat (Objek Sengketa TUN) dan menjadikan hasil CAT BKN (Tanpa SKTT) sebagai penentu kelulusan di Ombudsman.
Melalui persidangan ini, para penggugat memohon kepada Ketua PTUN c.q. Majelis Hakim Perkara untuk mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Maka, sebagai bentuk tuntutan para penggugat, antara lain:
Mengabulkan penunda PENGUMUMAN NOMOR: 810/2998/BKD/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
Menyatakan batal atau tidak sah PENGUMUMAN NOMOR: 810/2998/BKD/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut PENGUMUMAN NOMOR: 810/2998/BKD/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
Memerintahkan Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT).
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam gugatan ini, kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652.