bulat.co.id -
MEDAN | Pria yang satu ini, Jhon Bakara (22), warga Jalan Tapanuli Gang Batas, Kecamatan
Medan Tembung, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek
Medan Baru.
Jhon Bakara diciduk personil kepolisian Polsek
Medan Baru usai karena merampok hp dan
sepeda motor milik Aditya Wahyudi (19), warga Jalan Seriti X, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan dan Marlo Ade Pratama (18), warga Jalan Walet I, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (10/10/2024), tersangka diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Baru, usai melakukan aksinya di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, pada hari Minggu (06/10/2024).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu lima temannya yang hingga kini masih buron.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian Pratama Simangunsong mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu (06/10/2024) malam 19.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti 1 sendal yang dipergunakan tersangka dalam melakukan aksinya yang tertinggal di lokasi kejadian dan 1 unit hp merk Iphone XR warna hitam.
"Dalam menjalankan aksinya, modus tersangka dengan menuduh korban yang sedang melintas di Jalan KH Hasyim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, sebagai anggota genk motor yang memukuli adik tersangka. Saat menjalankan aksinya, tersangka berjumlah enam orang sambil mengendarai tiga unit sepeda motor," jelas Dian Pratama Simangunsong.
Sambung Dian Pratama Simangunsong, kejadian tersebut dialami kedua korban pada hari Sabtu (05/10/2024), saat korban Aditya Wahyudi dan Marlo Ade Pratama melintas di Jalan KH Wahid Hasyim. Tambah Dian Pratama Simangunsong, lalu tersangka Jhon Bakara langsung merampas hp milik korban dan mengancam korban.
"Tak hanya itu, keenam tersangka membawa kedua orang korban ke pos para tersangka. Saat berada di pos, korban diturunkan dan salah satu tersangka mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya ke arah bagian dada korban Marlo Ade Pratama. Usai melakukan aksinya, para tersangka langsung melarikan diri sambil membawa kabur hp dan sepeda motor milik korban," terang Dian Pratama Simangunsong.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, sambung Dian Pratama Simangunsong, kedua korban pun melaporkan kejadian yang dialami mereka ke Mapolsek Medan Baru.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ujar Dian Pratama Simangunsong, kedua tersangka pun berhasil diamankan personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru berikut barang bukti hasil kejahatan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Jhon Bakara diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk lima tersangka lainnya, sedang kita lakukan pencarian dan sudah masuk dalam daftar DPO kepolisian," ungkapnya.