bulat.co.id -SIDOARJO |
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia musnahkan
produk impor yang melanggar aturan atau ilegal.
Produk impor ilegal senilai Rp 12 milliar dimusnahkan di
Pergudangan Surya Terang, Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Pemusnahan terhadap 12 jenis produk ini diantaranya hewan
olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan, minuman,
mainan anak, tekstil, pakain jadi dan aksesorisnya, serta alat ukur air.
Baca Juga :Wanita Diamankan Dari Jalan Tol, Mobil Polisi Malah Dibajak
"12 Produk yang
dimusnahkan ini merusak barang
impor yang melanggar aturan. Barang tersebut
senilai Rp 12 miliar," kata
Zulkifli di lokasi pemusnahan, Senin (24/7/23).
Dikesempatan ini, Zulkifli Hasan juga berpesan kepada seluruh
pelaku usaha, khususnya importir untuk tertib dalam menjalankan usahanya. "Kalau
tidak tertib, produknya disita, dimusnahkan," pesannya.
Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah terus
memberikan pelayanan terhadap masyarakat termasuk dukungan bagi pelaku usaha
dalam menjalankan usahanya salah satunya aalah dengan mempermudah perizinan,
memberikan keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang,
dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.
"Melalui berbagai pelayanan tersebut, diharapkan pelaku usaha tertib
hukum dalam kegiatan usahanya," urainya.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut
pemeriksaan dan pengawasan di luar Pabean, selama 2023 di wilayah kerja Balai
Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur
Permendag No 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor
setelah melalui Kawasan Pabean.
Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya
tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021
tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan
Permendag No 25 Tahun 2022 serta Permendag No 26 tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Pada periode Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya
telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan
Impor Barang (PIB). Melalui pengawasan tersebut ditemukan 33 pelanggaran dengan
rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan
pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.
Baca Juga :12 Orang Tewas Usai Bangunan 4 Lantai Runtuh di Kamerun
Sementara Plt Direktur Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupar mengungkapkan, pemerintah telah memberikan
kemudahan dalam pengurusan izin bidan perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya
pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan
pemusnahan ini dilakukan untuk
memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan
di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan
melanggar ketentuan," kata Moga dilansir detikcom.
Moga menambahkan, selain Surabaya, Kemendag saat
ini memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi. "BPTN
dibentuk dengan tujuan sebagai salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan
antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen dan kepentingan nasional
di seluruh wilayah Indonesia serta diharapkan memperlancar pelaksanaan kegiatan
pengawasan di daerah," tandasnya.