Pria Ini Perkosa Putri Kandung Lalu Buat Laporan Palsu ke Polisi

Hadi Iswanto - Selasa, 26 Desember 2023 19:00 WIB
Pria Ini Perkosa Putri Kandung Lalu Buat Laporan Palsu ke Polisi
Pria di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, memperkosa putri kandungnya yang berusia 22 tahun. Sosok berinisial BJ (46) itu awalnya membuat laporan palsu ke pihak kepolisian.
bulat.co.id -Pria di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, memperkosa putri kandungnya yang berusia 22 tahun. Sosok berinisial BJ (46) itu awalnya membuat laporan palsu ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimy Fernando mengatakan, pihaknya tak percaya begitu saja atas laporan BJ. Apalagi ditemukan ketidak sesuaian. Akhirnya, tipu tipu BJ terbongkar.

BJ memperkosa anak kandungnya itu saat sedang beristirahat di kamarnya, di kediamannya pada 1 November 2023 lalu.

"Modusnya, pelaku ini sering menonton video porno, pelaku memasuki kamar korban, membuka pintu dan mendekap korban secara paksa," kata Jimy dilansir detik, Senin (25/12/2023)

Jimy menjelaskan, saat akan diperkosa, korban sempat melawan. Namun, sang ayah mengikat putrinya itu dengan kabel seterika, hingga akhirnya dia berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

"Korban sempat berbalik dan dijerat dengan kabel seterika," katanya. .

Usai pemerkosaan tersebut, keesokan harinya BJ langsung membuat laporan pengaduan bahwa sang putri telah diperkosa tetangga dan pamannya.

Namun, berkat kejelian polisi akhirnya diketahui bahwa BJ sengaja membuat laporan palsu tersebut untuk menutupi aibnya.

Jimy mengatakan, polisi menemukan bukti kuat bahwa BJ adalah pelaku pemerkosaan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dari sprei dan tisu yang ditemukan di dalam kamar korban.

"Kita mendapat kecocokan identik DNA semen bercampur darah yang kita duga milik orang lain, ternyata milik pelapor sendiri," jelasnya.

Saat diperiksa penyidik, BJ mengaku baru pertama kali itu memperkosa putrinya tersebut. Sementara sang putri, sebut Jimy, saat ini mengalami trauma berat atas kejadian itu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 285 subsider 286 KUHP tentang Pemerkosaan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru