Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa  Bebaskan PNS Pemko Padangsidimpuan

Dedi S - Senin, 05 Agustus 2024 22:00 WIB
Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa  Bebaskan PNS Pemko Padangsidimpuan
Suhut Gultom
Suasana pada Sidang putusan permohonan Prapid Mustafa Kamal Siregar
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Hakim Praperadilan (Prapid) Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Irpan Hasan Lubis SH MH mengabulkan sebagian permohonan Prapid Mustama Kamal Siregar (PNS) yang bulan lalu ditangkap Jaksa di ruang kerja Sekda Letnan Dalimunthe.

"Menolak eksepsi Termohon III (Kajari Kota Padangsidimpuan-red) untuk seluruhnya", ucap Hakim dalam amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp yang dibacakan pada sidang putusan, Senin (5/8/2024) siang.

Sementara dalam hal pokok perkara, Hakim PN Padangsidimpuan mengabulkan permohonan Prapid Pemohon (Mustapa Kamal Siregar-red) untuk sebagian.

Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Memerintahkan kepada Termohon III untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, segera setelah putusan perkara ini dibacakan.

Membebankan semua biaya perkara Prapid kepada Negara. Menolak permohonan Prapid Pemohon untuk selain dan selebihnya.


Pantauan dilokasi, segera setelah pembacaan amar putusan itu, Ketua PN Padangsidimpuan melalui Panitera Thomas Elva Edison SH mengirimkan petikan putusan tersebut ke Kajari Padangsidimpuan Dr Lombok MJ Sidabutar SH MH

Marwan Rangkuti SH selaku kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar di kesempatannya mengatakan kliennya ditangkap dan ditahan Termohon III dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD 2023 yang diduga dipotong 18 %

Kajari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan Mustafa Kamal Siregar dengan tidak sah secara hukum. Sehingga diperintahkan Hakim untuk segera dibebaskan.

Dalam pertimbangan Hakim Prapid, tindakan oknum Kajari atau Termohon III itu bertentangan dengan Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 dan aturan lain. Karena menetapkan tersangka tanpa 2 alat bukti yang cukup.

"Tindakan Termohon III yang membawa paksa, menahan, menggeledah rumah klien kami, semuanya tidak sah dan batal demi hukum", ujar Marwan.

Ditambahkan Marwan Rangkuti bahwa Pengacara dari Kantor Hukum Marwan & Rekan sangat berterimakasih kepada Hakim Praperadilan PN Padangsidimpuan yang berani dan profesional menegakkan hukum secara arif dan bijaksana.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru