Polres Dairi Amankan 5 Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Lae Parira

Dedi S - Minggu, 07 Juli 2024 16:00 WIB
Polres Dairi Amankan 5 Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Lae Parira
Metro24sumut
Para tersangka diamankan
bulat.co.id -SIDIKALANG I Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan 5 pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Raya Parongil - Sidikalang, tepatnya di Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.

Kelima pelaku kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, melalui Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, membenarkan kejadian kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

"Kelima pelaku penganiayaan yang kami amankan berinisial AP, GDM, AM, SRSS, dan FN," kata Meetson, Minggu (7/7/2024).

Kasus penganiayaan ini bermula saat kelima pelaku baru saja menghadiri pesta pernikahan. Di parkiran, korban berinisial PSS yang melintas dengan mobil Grand Max nyaris menyerempet salah satu pelaku. Melihat hal tersebut, salah satu pelaku meneriaki korban, dan korban pun membuka kaca mobilnya.

"Salah satu dari pelaku berteriak kepada korban, 'wooii'. Mendengar teriakan itu, korban pun membuka kaca mobilnya dan mengatakan, 'yang kau makinya aku' sambil mengumpat dengan kata kasar," ujar Meetson.

Menurut pengakuan salah satu pelaku berinisial AM, mereka tidak memaki korban. Namun, korban malah kembali mengucapkan kalimat kasar kepada para pelaku dan kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Tidak terima dengan perkataan korban, kelima pelaku pun naik mobil dan mengejar korban. Tak lama kemudian, mereka menyalip kendaraan korban dan langsung memberhentikannya. Para pelaku kemudian menarik korban keluar dari mobil.

"Tanpa banyak tanya, para pelaku langsung mengeroyok korban, hingga korban mengalami luka robek pada bagian mata sebelah kiri, luka robek pada bibir atas dan bawah, serta luka memar pada bagian pelipis sebelah kanan dan kiri," terang Meetson.

Korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi atas kejadian pengeroyokan tersebut. Berdasarkan hasil visum dan penyidikan, tim Resum Sat Reskrim menetapkan kelima pemuda tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Kepada kelima tersangka, kami persangkakan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Meetson.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru