Hanya dalam waktu 3 jam, tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan.
Pelaku tersebut bernama Junasti alias Juna alias Nasti alias Nucep, dan merupakan warga Dusun VIII Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu.
Tindakan pelaku terungkap setelah korban Teac Sri Devi Hasibuan melaporkan pada tanggal 16 Juni 2024 bahwa rumahnya telah dibobol dengan cara mencongkel jendela dapur dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 4351 IE raib dicuri.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA L Torosky RBP Manik, SH bersama dengan anggota opsional melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melalui serangkaian penyelidikan/penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengetahui identitas pelaku yakni Junasti alias Juna alias Nasti alias Nuncep.
Kemudian, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Junasti.
Melalui informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di warung yang terletak di Dusun I Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya pada pukul 14.00 wib pelaku Junasti berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan interogasi. Pelaku pun mengakui perbuatan mengambil sepeda motor milik korban.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio BK 4351 IE.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses penyidikan selanjutnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelapor mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Dengan berhasilnya penangkapan ini, tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu senantiasa berupaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat agar semua pelaku kejahatan bisa segera terungkap dan diadili secara hukum.