bulat.co.id -
MEDAN | Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pendidikan
Langkat Saiful Abdi dan Kepala
BKD Eka Syahputra Depari sebagai tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
PPPK).
Polisi tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka.
Selain Saiful dan Eka, penyidik juga menetapkan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander sebagai tersangka.
"Saat ini, penyidik tengah mengagendakan pemanggilan kepada ketiganya untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (13/9/2024).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS," sebutnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK ini. Dengan begitu, kata Hadi, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.
"Jadi, saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi sebelumya telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka itu berstatus sebagai kepsek. Keduanya merupakan Awaluddin kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan Rohayu Ningsih kepala sekolah di SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat
"Kasus PPPK Kabupaten Langkat, polisi tetapkan dua orang tersangka. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, Perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat," kata Hadi Wahyudi, Rabu (27/3).
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari terkait kasus itu. Mereka diperiksa pada Maret lalu.
"Kadis pendidikan hari ini, BKD kemarin," kata Kanit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto J Purba usai menemui honorer Langkat yang menggelar aksi di Polda Sumut, Rabu (13/3).