Polda Riau Gagalkan Peredaran 9,5 Kg Sabu-9 Ribu Ekstasi

Hendra Mulya - Kamis, 20 Juni 2024 15:25 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 9,5 Kg Sabu-9 Ribu Ekstasi
Istimewa
bulat.co.id - SIAK| Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap kurir narkobaa berinisial J (37). Dari J, polisi menyita sabu seberat 9,5 Kg.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menyebut J ditangkap, Selasa (17/6) di jalan lintas Maredan-Simpang Beringin, Siak.

"Barang ini adalah jaringan terputus. Jadi pelaku J ambil dan dibawa untuk dikasih lagi ke seseorang," kata Manang saat rilis kasus di Mapolda Riau, Kamis (20/6/2024).

Manang menyebut pelaku adalah mantan perawat di PT Pertamina Hulu Rokan. Dia masuk jaringan setelah putus kontrak dan tak punya pekerjaan.

"Dia mantan perawat di PT PHR, kontrak berakhir sebelum lebaran kemarin. Lalu mainlah sama jaringan ini," kata Direktur.

Sejak saat itu, J telah menerima dan juga mengirimkan barang dengan upah Rp 20 juta. Merasa aman, J kembali menerima orderan mengirim barang kedua dari sang bandar berinisial S.

Pengiriman barang haram kedua inilah yang kemudian digagalkan polisi. Dalam ungkap kasus itu, polisi menggagalkan peredaran 9,5 Kg sabu dan 9 ribu butir ekstasi yang akan dikirim ke seseorang di Jalan Maredan.

Tim Subdit I yang dipimpin Kompol Ryan Fajri mengamankan J yang sempat kabur ke kebun sawit ketika melihat kedatangan polisi.

"Untuk barang bukti diamankan ada 9,5 Kg sabu dan 9 ribu butir ekstasi. Semua kami amankan dari pelaku saat menunggu orang yang mau jemput. Ditangkap oleh Sundit 2," katanya.

Khusus pengiriman barang haram kedua, J mengaku belum menerima upah. Upah itu baru dibayarkan jika barang sudah diterima oleh jaringan lain saat dikirim.

"Kami masih kejar jaringan lainnya yang terlibat. Mereka ini jaringan terputus, tapi sudah ada beberapa kami identifikasi karena ini dari Malaysia," imbuh Kasubdit 2 Kompol Ryan Fajri.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru