bulat.co.id -
JAKARTA | Mantan
Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan
gugatan praperadilan terhadap
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap
mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).Atas hal itu, Kombes Ade menyatakan siap menghadapi
gugatan praperadilan tersebut.
"Terkait dengan
gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum
Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade kepada wartawan, Selasa (23/1/24).
Ade menegaskan bahwa penanganan perkara
Firli Bahuri itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurut Ade, hal tersebut telah terbukti dalam sidang
gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak hakim.
"Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang
praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa
gugatan praperadilan di PN Jaksel saat
gugatan pertama dimaksud: telah menolak
gugatan praperadilan tsk FB atau kuasa hukumnya," ucap Ade.
"Artinya bahwa: penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," sambungnya.
Ade mengatakan materi
gugatan Firli yang ke-2 ini sebenarnya telah diuji saat materi yang sama diajukan oleh
Firli Bahuri atau kuasa hukumnya pada
gugatan praperadilan pertama. Dia pun yakin
gugatan Firli ini akan kembali ditolak.
"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak
gugatan pra peradilan tsk FB atau kuasa hukumnya, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap sdr FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah," imbuhnya.
Mantan
Ketua KPK Firli Bahuri kembali melayangkan
gugatan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap
mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini,
Firli menggugat
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2024),
gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.
Duduk sebagai pemohon ialah
Firli Bahuri. Sementara termohon dalam hal ini Direskrimsus
Polda Metro Jaya. Belum tertera jadwal sidang perdana saat ini.